Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kuasa Hukum soal Penyebab Perceraian Lulu Tobing dan Danny Bimo

Kompas.com - 26/05/2016, 11:47 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kedua perceraian artis peran Lulu Tobing (38) dan suaminya, Danny Bimo Hendro Utomo, baru selesai digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, Kamis (26/5/2016).

Kuasa hukum Lulu Tobing, Dody Haryanto, enggan mengungkap penyebab perceraian pasangan tersebut. [Baca: Sembilan Tahun Menikah, Lulu Tobing Gugat Cerai Suami]

"Itu sudah masuk ke materi. Kalau ditanya itu kan sudah masuk ke rahasia kedua pihak. Itu kerahasiaan gugatan. Jangan karena tidak ada anak, kemudian jadi persengketaan. Itu kan rahasia," ucapnya usai sidang.

Dody menjelaskan bahwa sebagai seorang pengacara, ia bertanggung jawab menjaga privasi kliennya. Terlebih yang menyangkut hal yang sangat pribadi.

"Saya enggak mau juga mengekploitir masalah rumah tangga mereka kepada khalayak ramai. Itu perbuatan tidak baik seorang lawyer, tidak pantas menceritakan masalah rumah tangga kepada umum dan media. Makanya sangat saya jaga untuk klien saya," ucapnya.

Lulu menggugat cerai Danny setelah mengarungi biduk rumah tangga selama sembilan tahun.

Berdasarkan info perkara yang dikutip oleh Kompas.com dari situs Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, Minggu (15/5/2016), Lulu mendaftarkan gugatannya pada 21 April 2016 lalu.

Dari situs itu pula tertera bahwa sidang perdana perceraian keduanya digelar pada Kamis, 12 Mei 2016.

Lulu dan Danny, cucu mantan Presiden RI, Soeharto, menikah pada 16 September 2006 lalu. Sejak itu, Lulu kemudian menghilang dari layar kaca. Namun, ia sempat muncul kembali lewat perannya dalam film Negeri 5 Menara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau