JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang putusan kasus dugaan pencabulan anak dengan terdakwa penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) siang.
Sebelum membaca putusan, Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi, menanyakan kepada Saipul apakah ia menyesal terkait kasus tersebut.
"Apakah Saudara tidak menyesal?" kata Ifa dalam ruang sidang utama.
Terdiam beberapa detik, Saipul lalu menjawab pertanyaan hakim itu.
"Hmmm... Kalau dibilang menyesal, sepertinya penyesalan itu ada," ucapnya.
Pria yang biasa dipanggil Bang Ipul itu juga mengatakan bahwa ia yakin kasus tersebut merupakan sesuatu yang memang sudah digariskan dan harus dijalaninya.
Namun, lanjut Saipul, ia berharap bisa meyakinkan majelis hakim bahwa ia tak bersalah.
"Saya tidak boleh menyerah dan harus berusaha meyakinkan yang mulia. Apa pun keputusannya, saya ikhlas dan semoga hasilnya yang terbaik," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Saipul ditangkap pada 18 Februari 2016 atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap DS (17).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.