Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Cerai Lulu Tobing-Danny Rukmana Tak Dilanjutkan

Kompas.com - 21/07/2016, 21:13 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Proses sidang perceraian artis peran Lulu Tobing dan suaminya, Danny Rukmana, tak dilanjutkan kendati sejauh ini prosesnya sudah sampai pada sidang ketiga.

Kuasa hukum Lulu, Dody Haryanto, menjelaskan alasan penghentian sidang perceraian kliennya. Menurut dia, Lulu sebagai penggugat tak kunjung hadir.

"Ada kewajiban penggugat harusnya hadir ke persidangan karena dianggap kalau tidak hadir, tidak memenuhi syarat hukum acara di pengadilan Jakarta Timur," ucap Dody di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, Kamis (21/7/2016).

Dody mengaku sudah memberitahu Lulu agar hadir jika ingin persidangan itu dilanjutkan karena itu syarat wajib. Namun, kliennya tak juga menampakkan batang hidungnya di pengadilan.

"Saya sudah sejak awal sidang kedua sudah beritahu, harusnya dia sudah tahu. Hadir harusnya, tapi ternyata tidak," ujar Dody.

Karena itulah, karena itulah akhirnya syarat persidangan tidak terpenuhi dan tidak lagi dilanjutkan prosesnya.

"Terhitung hari ini, perkara ini dinyatakan tidak diteruskan. Sudah selesai," katanya.

Lulu dan Danny menikah pada 16 September 2006 lalu. Sejak itu, Lulu kemudian menghilang dari layar kaca. Namun, ia sempat muncul kembali lewat perannya dalam film Negeri 5 Menara.

Keretakan rumah tangga Lulu dengan cucu mantan Presiden RI ke-2 Soeharto itu mulai terendus ketia ia mendaftarkan gugatan cerai atas Danny pada 21 April 2016 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau