JAKARTA, KOMPAS.com -- Kejadian yang menimpa Gloria Natapradja Hamel membuat artis peran, pembawa acara, dan penyanyi dangdut Julia Perez (36) alias Jupe angkat bicara soal hak Gloria menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Diketahui, Gloria batal dilantik menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk upacara pada Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2016, di halaman Istana Merdeka, Jakarta.
Gloria tidak jadi dilantik karena ia merupakan pemegang paspor Perancis, sehingga dianggap bukan WNI.
Lewat akun Instagram-nya, @juliaperez, Jupe menuliskan pesan kepada pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), terkait dengan kejadian yang menimpa Gloria.
"Anak ini pantas mendapatkan haknya sebagai WNI," tulis Jupe pada Selasa (16/8/2016).
Mahasiswa magister hukum Universitas Jaya Baya, Jakarta, ini juga mencoba mengingatkan tentang aturan status kewarganegaraan bagi anak dari orangtua yang berbeda negara.
Jupe pun membagi isi pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006.
"Dear Bapak Menpora, hukum positif kita mengatur bahwa anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia," tulisnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Gloria merupakan anggota Paskibraka utusan Jawa Barat.
Kepala Staf Garnisun Tetap I/ Jakarta, Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring, menyatakan bahwa pembatalan pelantikan Gloria itu telah sesuai dengan undang-undang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.