"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," ujar Yosua di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016) siang.
"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," lanjutnya.
Dalam obrolan dengan Kompas.com pada 8 Agustus 2016, Gloria mengaku bahwa ayahnya merupakan warga negara Perancis dan ibunya warga negara Indonesia.
"Tapi, saya sudah confirm, mau pilih (menjadi warga negara) Indonesia, kok," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.