JAKARTA, KOMPAS.com — Tim gabungan kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polda Mataram menggeledah kediaman Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ia ditangkap kepolisian Mataram saat pesta sabu di sebuah hotel di kota tersebut.
[Baca: Ketum Parfi Gatot Brajamusti Ditangkap karena Narkoba]
Dari rumah Gatot di Jakarta, polisi menemukan narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat isap. Selain sejumlah barang bukti terkait narkoba, didapati juga berbagai macam amunisi dan senjata api di rumahnya.
"Tim gabungan menyita barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan amunisi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2016).
Benda yang disita terkait tindak pidana tersebut terdiri atas sebuah pistol Browning, sebuah pistol Glock 26, sebuah pistol Walther, sebuah sangkur, 500 amunisi 9 milimeter, 3 kotak amunisi 9 milimeter, dan sekotak amunisi Fiocchi 32 Auto.
Tak hanya itu, dalam penyisiran di lokasi, ditemukan juga sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan, yaitu offset satu harimau sumatera dan satu burung elang jawa.
Atas kepemilikan tersebut, Gatot diancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun semua barang bukti terkait penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, penanganan barang bukti terkait penyalahgunaan penyimpanan amunisi diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.