JAKARTA, KOMPAS.com -- Sekretaris Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Periode 2011-2016, Aditya Gumay, membenarkan bahwa penyanyi Reza Artamevia ditangkap karena kasus narkoba oleh polisi di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB, pada Minggu (28/8/2016) malam.
Reza termasuk dari delapan orang yang diamankan oleh polisi bersama Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti. Atas kejadian tersebut, Aditya mengaku khawatir terhadap kasus yang membelit mantan istri mendiang Adji Massaid tersebut.
"Apa yang menimpa Mbak Reza adalah sesuatu yang mengkhawatirkan kalaupun positif," kata Aditya saat dijumpa di PPHUI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh kepolisian, Reza dinyatakan terindikasi menggunakan narkoba.
Aditya berharap agar Reza tidak dipenjara, melainkan direhabilitasi.
"Tapi siapapun yang ada di tempat itu ditetapkan sebagai pemakai, saya minta direhabilitasi bukan dipenjara," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan bahwa urine penyanyi Reza Artamevia terindikasi positif narkoba.
"Iya betul, infonya hasil tes urinenya (Reza) positif," ujar Boy saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2016).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.