JAKARTA, KOMPAS.com -- Sekretaris Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Periode 2011-2016, Aditya Gumay, membenarkan bahwa penyanyi Reza Artamevia ditangkap karena kasus narkoba oleh polisi di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB, pada Minggu (28/8/2016) malam.
Reza termasuk dari delapan orang yang diamankan oleh polisi bersama Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti. Atas kejadian tersebut, Aditya mengaku khawatir terhadap kasus yang membelit mantan istri mendiang Adji Massaid tersebut.
"Apa yang menimpa Mbak Reza adalah sesuatu yang mengkhawatirkan kalaupun positif," kata Aditya saat dijumpa di PPHUI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh kepolisian, Reza dinyatakan terindikasi menggunakan narkoba.
Aditya berharap agar Reza tidak dipenjara, melainkan direhabilitasi.
"Tapi siapapun yang ada di tempat itu ditetapkan sebagai pemakai, saya minta direhabilitasi bukan dipenjara," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan bahwa urine penyanyi Reza Artamevia terindikasi positif narkoba.
"Iya betul, infonya hasil tes urinenya (Reza) positif," ujar Boy saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.