JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia, banyak warga yang mempunyai kendaraan lebih dari satu. Namun banyak yang belum mengetahui adanya kebijakan pajak progresif yang dikenakan pemerintah kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBN-KB) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Alberto Ali, mengatakan salah satu artis Ibu Kota sempat terkejut setelah mengetahui dirinya terkena pajak progresif kendaraan.
Menurut Alberto artis tersebut memiliki delapan mobil. Ia juga sempat diketahui telat membayar pajak.
"Dia sempat telat bayar, tapi kalau sekarang dia sudah bayar (pajak)," ujar Alberto saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/9/2016).
Alberto menjelaskan, nominal pajak kendaraan bermotor dikenakan sebanyak 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Namun, jika memiliki kendaraan lebih dari satu dan menggunakan nama yang sama akan dikenakan 0,5 persen tiap kendaraannya.
Maka, jika artis tersebut memiliki kendaraan sebanyak delapan unit, dia akan dikenakan pajak progresif sebesar 5,5 persen dari NJKB.
"Jika kendaraan kedelapannya harganya Rp 1 M maka dia kena Rp 55 juta. Itu kalo harganya Rp 1 miliar," ucapnya.
Alberto menyebut artis tersebut bisa menghabiskan biaya ratusan juta dalam satu tahun untuk membayar pajak kedelapan mobil miliknya.
Namun ia tidak bisa memastikan apakah kedelapan mobil tersebut merupakan kendaraan mewah semua atau tidak.
Saat ini sebanyak 46.256 kendaraan mewah yang ada di Jakarta itu terbagi menjadi beberapa jenis. Terdata, sebanyak 28.506 unit jenis sedan, 17.554 unit jenis jip,154 unit jenis mini bus, 39 unit motor, dan 3 unit jenis mobil pick up.
Dari data yang tercatat di Samsat hingga 19 September 2016, ada 10.190 kendaraan mewah di Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan.
Jika ada 10.190 kendaraan mewah yang belum bayar pajak maka diperkirakan potensi kerugian negara lebih dari Rp 200 miliar.
Sosialisasi Pajak Progresif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang giat-giatnya melakukan sosialisasi mengenai pajak progresif kendaraan. Pasalnya, saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan tersebut.
Alberto mengimbau masyarakat yang sering gonta-ganti kendaraan untuk melaporkan peralihan kendaraannya ke kantor Samsat terdekat.
Hal itu agar masyarakat tidak kena pajak profresif yang dapat memberatkan para wajib pajak.
"Kalau ada peralihan seperti jual beli, atau hibah itu harus di laporkan dalam waktu 30 hari, kalau tidak lapor dia akan tercatat terus sebagai pemilik kendaraan. Itu implikasinya kena pajak progresif," ucapnya.
"Bayangkan kalau anda sering gonta ganti kendaraan dan tidak dilaporkan bisa kena pajak progresif puluhan juta," sambungnya.
Untuk itu ia mengimbau masyarakat yang sudah menjual kendaraannya dan oleh pihak pembeli belum balik nama untuk melaporkannya ke kantor Samsat terdekat.
Dengan begitu, kendaraan yang sudah berpindah tangan akan terblokir, sehingga pihak pembeli harus balik nama saat membayar pajak.
Alberto menjelaskan cara untuk pemblokiran data, cukup mudah. Para pemohon hanya perlu melampirkan foto kopi KTP, KK dan kuitansi jual beli kendaraan. Selain itu, proses pemblokiran tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Nanti ada loket khusus di bagian informasi. Tinggal bilang saya mau cek kendaraan. Nanti keluar deh datanya agar bisa diblokir," ujarnya.
Selain itu, dengan masyarakat melakukan pelaporan, akan memudahkan pemerintah mendata seluruh kendaraan yang ada di Jakarta. Saat ini diperkirakan ada 9 juta kendaraan yang ada di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.