Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Charly "Setia" Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Kompas.com - 22/09/2016, 20:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Charly Van Houten (33) terseret kasus penipuan yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Wira Pradana, ke Polda Jawa Barat, pada 17 April 2015.

Laporan itu ditindak lanjuti oleh Polda Jawa Barat dengan menetapkan Charly sebagai tersangka kasus penipuan.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, yang mengatakan bahwa vokalis Setia Band itu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/9/2016).

"Charly akan diperiksa sebagai tersangka. Rencananya dia akan dipanggil dalam kasus penipuan," kata Yusri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/9/2016).

Polda Jawa Barat pun sudah mengirim surat pemanggilan kepada Charly. Dengan demikian, Charly akan diperiksa dalam jangka waktu tiga hari kedepan.

"Gelar kemarin sudah masuk statusnya dan kami akan periksa dia sebagai tersangka. Nanti akan ada panggilan," ungkapnya.

Lanjut Yusri, Charly dituding melakukan penggelapan berupa investasi bodong kepada Wira Pradana.

Wira sempat menginvestasikan uangnya ke Pangeran Cinta Manajemen yang dibina oleh Charly.

Namun, sejak 2010 hingga 2012, komunikasi Charly dan Wira terputus. Sehingga, Wira menganggap Charly lari dari tanggung jawabnya.

"Jadi penipuan mengenai memasarkan lagu dalam PT Pangeran Cinta Manajemen. Nah sih Wira itu tidak ada namanya di situ padahal sudah mengeluarkan dana," ucapnya.

"Lalu ada juga lagu yang dijual Charly ke PT Nagaswara," sambung Yusri Yunus.

Polda Jawa Barat mengungkapkan kalau Wira mengalami kerugian sebesar Rp 600 Juta.

Oleh karena itu, Charly dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

"Memang tidak ditahan kalau dia koorporatif. Tapi jika tidak, yah kita tahan," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau