JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Setia, Charly Van Houten, dinyatakan resmi menjadi tersangka pada Selasa (20/9/2016) lalu. Ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha yang bernama Wira Pradana.
Akibat perbuatannya, Charly diancam pidana dengan pasal penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Iya akan dikenakan pasal 378 tentang penipuan. Hukuman maksimalnya empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi, Kamis (22/9/2016).
Menurut polisi, Charly secepatnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Gelar (perkara) kemarin sudah masuk statusnya (sebagai tersangka) dan kami akan periksa dia sebagai tersangka. Nanti akan ada panggilan satu, dua, dan tiga," kata Yusri.
Sementara itu, polisi juga belum memberlakukan penahanan terhadap Charly. Namun, jika nantinya Charly dianggap tidak kooperatif dengan proses pemeriksaan, bukan tidak mungkin mantan vokalis ST12 itu ditahan selama proses pemeriksaan.
"Kalau dia kooperatif enggak ada masalah, tapi kalau tidak kooperatif akan kami tahan," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.