JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Atalarik Syah telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
Ayah dua anak ini kalah dalam persidangan kepemilikan tanah seluas 7.000 meter.
"Udah banding. Sebentar lagi masuk memori akan banding. Itu hak kami, kami ingin perjuangkan," katanya dalam wawancara di studio Trans TV, Selasa (18/10/2016).
Atalarik merasa ditipu karena di atas tanah yang dipersengketakan itu berdiri kediamannya yang sudah ia tinggali sejak 2001.
Ketika suami Tsania Marwa ini menegaskan sudah melakukan pembelian tanah sesuai prosedur dan tak ada pemalsuan dokumen apapun.
"Iya dong saya merasa ditipu. Terutama siapa sih yang mau masuk proses peradilan. Buat saya, saya harus terus mengklarifikasi bukan saya yang menipu loh di sini," ujarnya.
"Sudah 15 tahun di situ, sudah kebangun sebuah memori yang indah, suka dukanya udah kebangun di situ. Saya benar-benar menuntut keadilan di sini," imbuh Atalarik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.