Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dian Sastro Desak Pembahasan UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 27/10/2016, 21:43 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Dian Sastrowardoyo ikut mendukung petisi "Sahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual #MulaiBicara". Bintang film Ada Apa Dengan Cinta? 2 ini menyampaikan sikapnya melalui media sosial Twitter.

"Suaramu berarti! Yuk isi & RT survey ttg kekerasan seksual ini. #MulaiBicara change.org/MulaiBicara," tulis Dian dalam akun @therealDiSastr, Senin (6/10/2016) lalu.

Tak hanya Dian, penulis dan penyanyi Dewi "Dee" Lestari juga memberikan dukungannya.

"Desak Pembahasan UU Penghapusan Kekerasan Seksual. #YYAdalahKita - Paraf Petisi! change.org/p/urgent-desak... via @ChangeOrg_ID," tulis Dee pada akun @deelestari, Rabu (4/10/2016) lalu.

Petisi yang dibuat oleh Lentera Indonesia ditujukan kepada pemerintah dan legislatif. Yakni Presiden Joko Widodo, Komisi VIII DPR RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, serta ketua dan para wakil ketua DPR RI.

Sejak dibikin enam bulan lalu, sudah ada 77.260 pendukung yang telah menandatangani petisi tersebut. Berikut bunyi petisinya:

"YY masih belia. Siswi SMP berumur 14 tahun ini TEWAS setelah diperkosa oleh 14 pemuda. Ini merupakan cerminan sebuah situasi mengerikan di Indonesia, yaitu gawat darurat kekerasan seksual."

"Dua belas pelaku telah ditangkap. Hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara, dan biasanya keluar sebelum masa hukuman selesai. Artinya pada umur 30 tahunan, mereka sudah bebas."

"Kasus YY ini membuat banyak orang marah, jijik, dan geram. Padahal kasus YY bukanlah satu-satunya. Setiap hari 35 perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual, atau setiap 2 jam ada 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual (Catahu Komnas Perempuan)."

"Jika tidak ada perbaikan struktural di pemerintahan, maka korban-korban lainnya akan terus muncul. Faktanya, sampai sekarang Rancangan Undang Undang penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum mendapat perhatian DPR dan pemerintah."

"RUU ini penting karena akan memberikan payung hukum untuk melindungi korban dan mencegah kekerasan seksual melalui:"

"1. Perangkat perundangan yang adil, berpihak pada korban dan mencakup semua jenis dan kompleksitas kekerasan seksual."

"2. Proses penyidikan dan peradilan yang berpihak pada korban."

"3. Perubahan pandangan dan perilaku penegak hukum, pembuatan kebijakan dan masyarakat umum tentang kekerasan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan, bukan masalah susila semakin lama pembahasan dan pengesahan RUU ini ditunda, semakin banyak lagi korban yang jatuh."

"Kami, Anda, kita semua harus berperan serta memastikan kasus ini tidak lagi berulang. Ikut kami dalam mendesak pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual! #MulaiBicara #YuyunAdalahKita."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau