Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Kuasa Hukumnya, Andika "Eks Kangen Band" Bantah Lakukan KDRT

Kompas.com - 18/02/2017, 11:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan vokalis grup Kangen Band, Maesa Andika Setiawan dilaporkan oleh sang istri, Caca ke Polresta Bandar Lampung, Rabu (8/2/2017).

Sekitar satu minggu berkas diterima oleh penyidik, Andika dipanggil polisi untuk dimintai keterangan seputar dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang diterima oleh Caca.

Kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto mengatakan bahwa Andika tidak bersalah dan tak pernah melakukan KDRT terhadap Caca.

"Semua kejadian itu tidak benar. Andika membantah semua tudingan Caca kepadanya," kata Toto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (17/2/2017).

Kendati demikian, Toto menilai laporan istri Andika akan sia-sia karena tidak ada saksi saat kejadian.

"Andika dipanggil sebagai saksi. Itukan pengakuan dari Caca (menggunakan sabuk pedang). Tapi kejadian pada waktu itu, enggak ada yang lihat Andika mukul pakai tangan dan pedang," jelasnya.

Meski belum diketahui bersalah atau tidak, Toto menegaskan bahwa kliennya cukup ketakutan dijebloskan ke dalam penjara jika terbukti bersalah atas laporan Caca.

[Baca: Andika Eks Kangen Band Akhirnya Bebas]

"Betul (ketakutan). Pada prinsipnya dia (Andika) enggak mau terulang lagi. Tapi karena ini ada laporan dari istri, dia kaget dan shock. Karena sudah terjadi ya kami hadapi," ucap Toto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau