Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Andika Eks "Kangen Band" Jawab Tudingan Rekayasa KDRT

Kompas.com - 21/02/2017, 16:28 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Andika "eks Kangen Band", Toto Ruhanto, menampik tudingan bahwa perseteruan antara kliennya dan sang istri, Chairunisa alias Caca, hanya rekayasa.

"Bukan, enggak ada setting-an," ujar Toto saat dihubungi, Selasa (21/2/2017).

Toto mengatakan, jika perselisihan itu rekayasa, Polresta Bandar Lampung tak mungkin memproses laporan dugaan tindak pidana KDRT dari Caca itu. Bahkan, lanjut Toto, ada kemungkinan Andika akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Caca mengadukan Andika ke polisi atas tuduhan pemukulan dengan tangan dan gagang pedang hingga membuat mata kirinya lebam.

"Ini kan udah diproses hukum, sudah di-BAP juga sebagai saksi terlapor, dan minggu depan sudah dipanggil sebagai saksi atas tersangka," ujar Toto.

[Baca: Melalui Kuasa Hukumnya, Andika Eks "Kangen Band" Bantah Lakukan KDRT]

Perihal video Andika dan istrinya yang tampak mesra kembali, ia mengakui bahwa mereka berdua sudah kembali akur. Namun, ia sekali lagi menegaskan, persoalan rumah tangga kliennya bukan rekayasa.

"Kalau baikan, Andika sama istrinya memang baikan," kata Toto.

Kabar "setting-an" itu mencuat saat Andika menyebut masalah dia dan Caca hanya bohong belaka. Ia mengatakan hal itu lewat sebuah video dalam akun Instagram-nya, @andikaituaku.

"Kita ini abis ribut, tetapi kita ini gila. Jadi ribut-ribut itu kemarin itu kita boongan he-he-he," ucap Andika lalu mencium pipi istrinya. Ia terlihat merangkul Caca sambil berjalan-jalan.

"Aku mohon mengertilah, kita jangan bertengkar lagi," ujarnya pada video yang lain.

Video tersebut memperlihatkan Andika memeluk sang istri dan keduanya tersenyum lebar.

"Baikan, udah maaf-an kan?" terdengar suara perempuan dari balik kamera. "Udah," jawab Caca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau