Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandy Tumiwa Dinyatakan Bebas Bersyarat

Kompas.com - 24/02/2017, 19:49 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Sandy Tumiwa (35) dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat ini (24/2/2017) dari hukuman penjara karena kasus investasi bodong.

Hal itu diungkapkan oleh ibunya, Amalia Nurshanty, ketika diwawancara per telepon oleh sejumlah wartawan di Jakarta pada Jumat siang.

"Ya, benar. Sekitar jam 10-an tadi dijemput keluarga. Kita sekarang lagi ke Serang (Banten)," ucap Amalia.

Sandy pergi ke Serang untuk mengurus proses bebas bersyarat sesudah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Salenba, Jakarta.

"Karena Sandy BB (bebas bersyarat), jadi kita mau urus BB-nya dulu di Serang. Setelah ini kita pulang," ujarnya.

Sandy dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2016. Masa tahanan itu lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga setengah tahun.

Karena selama proses hukum itu berjalan Sandy telah ditahan lima bulan, ia hanya tinggal menjalani satu setengah tahun atau 18 bulan lagi.

Sandy ditangkap polisi di Lena Residence Kamar 27, Jalan Palmerah Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/11/2015) pukul 07.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ketika itu, Kombes Krishna Murti, menerangkan bahwa Sandy ditahan dengan tuduhan melakukan penipuan berwujud investasi bodong dengan mendirikan perusahaan investasi fiktif PT CSM Bintang Indonesia di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com