JAKARTA, KOMPAS.com -- Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menyatakan bahwa masalah rumah tangga yang terjadi antara artis peran Aming Supriatna Sugandhi dengan Evelyn Nada Anjani merupakan hal yang biasa.
Majelis hakim tersebut juga menyatakan bahwa rumah tangga mereka bisa diselamatkan.
Hal itu diungkapkan oleh Evelyn setelah menjalani sidang pertama atau sidang mediasi permohonan cerai Aming atas Evelyn, yang beragendakan mediasi di PA Jakarta Selatan pada Kamis (23/3/2017).
"Hakim pun sudah menyarankan, hakim bilang ini percekcokan rumah tangga biasa, sangat bisa diselamatkan. Makanya, hakim memutuskan bagaimana kalau cooling down dulu masing-masing, Aming sama Evelyn. Misalnya, enam bulan atau berapa, itu disarankan juga," ujar Evelyn.
Sebagai pihak yang ingin menyemalatkan pernikahannya dari perceraian, Evelyn mengaku menerima saran dari majelis hakim. Sebaliknya, tidak demikian Aming.
"Cuma, tetap dari suami saya masih enggak tahu deh kayak gimana. Hakim sih menyarankan seperti itu," katanya lagi.
Evelyn merasa sang suami tidak begitu nyaman dengan saran majelis hakim.
Sebelumnya, Aming sudah mantap untuk bercerai dari Evelyn seusai menjalani sidang mediasi yang berjalan hampir dua jam tersebut.
"Kalau saya tetap kepada pendirian saya, saya memutuskan untuk kami berpisah," ujar Aming.
Sidang kedua perceraian Aming dan Evelyn akan digelar pada 13 April 2017. Agendanya adalah pembacaan permohonan dan jawaban Evelyn.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.