Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2017, 18:04 WIB
Sintia Astarina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan bahwa penyanyi dangdut Ridho Rhoma sudah resmi masuk masa penahanan.

"(Ridho) Sudah memasuki masa penahanan 20 hari. Terhitung hari ini," ujar Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung karena seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) belum tertangkap.

Suhermanto menambahkan, selanjutnya Ridho akan menjalani proses assessment yang akan dilakukan oleh Tim Assessment Terpadu dari BNN.

Assessment ini bertujuan mengetahui tingkat ketergantungan seorang pecandu narkoba untuk selanjutnya diputuskan apakah pengguna butuh direhabilitasi atau tidak.

"Kita udah cek darah kemarin. Dari hasil urine sementara kemarin sudah diketahui ada amphetamine, methamphetamine, dan benzodiazepine," kata Suhermanto lagi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011, dalam proses penyidikan, tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna dan mendapatkan rekomendasi dari Tim Assessment Terpadu dapat dititipkan di panti rehabilitasi.

Proses assessment rehabilitasi narkoba ini pun diajukan kuasa hukum Ridho, yakni Krisna Murti.

"Kemarin kan berniat mengajukan rehab, karena ditemukan cuma 0,7 gram. Kami ajukan assessment," kata Krisna ketika tiba di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017).

Soal Ridho akan direhabilitas atau tidak, semua itu tergantung hasil assessment yang akan disahkan melalui putusan pengadilan.

Namun, apabila Ridho masuk ke panti rehabilitasi, proses hukum dan pidana akan terus berjalan.

Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram dalam paper bag warna coklat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau