MATARAM, KOMPAS.com - Terdakwa kasus narkoba Gatot Brajamusti merasa kecewa dengan vonis hukuman delapan tahun bui dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Gatot mengatakan, delapan tahun bukanlah waktu yang pendek. Jika saat ini usianya 54 tahun maka delapan tahun ke depan usianya sudah 62 tahun.
[Baca juga: Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar]
"Itu 8 tahun bukan umur yang pendek. Ingat 8 kalender saya buka," kata Gatot usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (20/4/2017).
Gatot melihat ada kejanggalan dalam kasus narkoba yang tengah dihadapinya saat ini. Menurut dia, vonis yang dijatuhkan padanya tidak lazim. Apalagi, dirinya bukan seorang pengedar maupun bandar narkoba.
Sementara teman-teman satu selnya yang menjadi bandar maupun pengedar narkoba mendapatkan vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan dirinya.
[Baca juga: Istri Gatot Brajamusti Terima Vonis 18 Bulan Kurungan]
"Tidak sesuai putusan, saya kan bukan pengedar," kata Gatot.
Sebelumnya diberitakan bahwa terdakwa kasus narkoba Gatot Brajamusti divonis 8 tahun bui dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.