Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangi Kasus Pelecehan, Taylor Swift Dapat Ganti Rugi 1 Dollar AS

Kompas.com - 15/08/2017, 08:24 WIB

KOMPAS.com - Artis musik pop Taylor Swift memenangi perkara pelecehan setelah enam hari menjalani persidangan di Denver, Senin (14/8/2017).

Juri menyatakan mantan penyiar radio David Mueller melecehkan Swift dengan cara meraba bagian bokongnya pada sesi pemotretan pada Juni 2013.

Atas kemenangannya itu hakim memberi ganti rugi sebesar 1 dollar AS atau sekitar Rp 13.500.
Juri juga menyatakan ibu Swift, Andrea, dan tim manajemennya tidak ikut campur dengan kontrak kerja Mueller dengan radio KYGO.

Setelah putusan itu dibacakan, Swift terlihat memeluk para pengacaranya, juga ibunya sambut mengucapkan "thank you" kepada para juri.

Pada Jumat (11/8/2017), Swift mendapat kemenangan pertama. Hakim memutuskan menolak tuntutan Mueller yang menyebut Swift menyebabkan dia dipecat dari radio tempatnya bekerja. Hakim menyebut tuduhan Mueller tidak memiliki bukti cukup

Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dikutip People, Swift mengucapkan terima kasih kepada beberapa orang, termasuk hakim dan juri.

"Saya berterima kasih kepada Hakim William J Martinez dan para juri atas pertimbangan mereka yang hati-hati. Juga kepada kuasa hukum saya, Doug Baldridge, Danielle Foley, Jay Schaudies dan Katie Wright yang telah berjuang untuk saya dan siapa pun yang merasa dibungkam dalam kasus pelecehan seksual," kata Swift.

"Secara khusus saya berterima kasih kepada siapa pun yang memberikan bantuan selama saya menghadapi perkara yang berlangsung empat tahun dan dua tahun persidangan," lanjut Swift.

Pelantun "Bad Blood" itu menyadari bahwa ia memiliki sumber daya yang membantunya menanggung biaya selama proses hukum berlangsung.

"Harapan saya adalah membantu orang-orang yang suaranya seharusnya didengar. Karena itu saya akan mendonasikan bantuan kepada beberapa organsasi yang membantu para korban kejahatan seksual," kata perempuan kelahiran 13 Desember 1989 itu.

Kuasa hukum Swift, Baldridge, mengatakan kepada dewan juri bahwa penyanyi itu menyuarakan kaum perempuan. Dia juga menyebut perkara itu tentang pelecehan seksual di tempat kerja.

"Seorang perempuan dilecehkan. Dia melaporkannya dan malah dituntut. Itu tidak masuk akal. Dia (Swift) ingin mengatakan pada semua orang bahwa mereka bisa mengatakan 'tidak' bila ada yang melecehkan, siapa pun dia," ujar Baldridge.

Ia juga menjelaskan ganti rugi sebesar 1 dollar AS memiliki nilai simbolis, yakni "sesuatu yang tidak ternilai bagi kaum perempuan di mana pun".

"Maknanya adalah tidak berarti tidak. (Nilai itu) menyatakan kepada setiap perempuan bahwa merekalah yang menentukan apa yang pantas pada diri mereka sendiri," ucap Baldridge.

Persidangan kasus itu berlangsung selama enam hari berturut-turut. Namun itu hanya bagian puncak dari proses hukum yang sudah berlangsung selama dua tahun.

Awalnya David Mueller menuntut Swift pada 2015 dengan alasan ia kehilangan pekerjaan setelah tim pengawal Swift menuduhnya meraba bokong penyanyi itu pada acara meet and greet di Pepsi Center, Denver, pada Juni 2013.

Mueller membantah tuduhan tim Swift dan menyebut rekannyalah yang melecehkan penyanyi itu.

Kepada People ketika itu pihak Swift menegaskan sudah memberikan bukti langsung kepada stasiun radio itu. Keputusan pemecatan Mueller diambil secara independen oleh radio tersebut.

Sebulan setelah tuntutan Mueller, Taylor Swift mengajukan tuntutan balasan. Ia menjelaskan secara detail pelecehan seksual yang dialaminya.

[Baca juga: Taylor Swift Akan Beri Kesaksian dalam Sidang Kasus Pelecehan Seksual ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber People
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com