Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Siap Hadapi Putusan Hakim

Kompas.com - 19/09/2017, 13:08 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus narkoba Ridho Rhoma, Selasa (19/9/2017).

Kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, pihaknya sudah sangat siap menghadapi putusan. Cholidin menyebut bahwa dari fakta persidangan dan pledoi yang disampaikan, Ridho seharusnya hanya mendapatkan hukuman rehabilitasi saja.

"Sesuai dengan pledoi kita kemarin. Kita berharap dari putusan hari ini majelis hakim bisa buka mata dan hati dari hal-hal yang terungkap dalam pengadilan, fakta-fakta yang terungkap pada persidangan," kata Cholidin saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.

"Dalam pledoi kita sudah jelaskan bahwa untuk barang buktinya kurang dari 1 gram. Karena itu undang-undang sudah mensyaratkan akan hal itu dapat untuk di rehabilitasi. Dari pasal 103 UU Narkotika. Serta adanya peraturan jaksa agung disempurnakan dengan mahkamah agung," imbuhnya.

Terlebih dari keterangan saksi ahli menyatakan bahwa Ridho sebaiknya direhabilitasi.

"Dari hal pemeriksaan ahli dari  BNN dari jpu maupun dari saksi ahli yang kami hadirkan mengatakan bahwa permasalahan Mas Ridho ini yang paling baik adalah rehabilitasi. Meski ada hukuman ya hukuman rehabilitasi," ucapnya.

[Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Ridho Rhoma ]

Cholidin mengatakan Ridho hanya pemakai bukan pengedar.

"Mas Ridho yang tidak pemakai rutin dan barang bukti yang ditemukan kurang dari 1gram. Maka yang paling bagus adalah rehabilitasi. ada rehabilitasi sosial ada rehabilitasi medik. Sosial untuk kembalikan psikis ada juga medik untuk menghilangkan racun-racun akibat pemakaian narkoba," katanya.

[Baca juga: Kurang Olahraga, Ridho Rhoma Semakin Gemuk di Penjara  ]

Ridho Rhoma ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di hotel tempat ia menginap pada 25 Maret 2017 lalu. Dari bukti dan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun penjara untuk pelantun Menunggu itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau