Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Cendekiawan Keraton Dikukuhkan untuk Bangun Negara

Kompas.com - 03/01/2018, 09:54 WIB
Jodhi Yudono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com--Dalam rangka melestarikan Cagar Budaya Kearifan Lokal, sejarah, dan lingkungan hidup, serta memberdayakan cendikiawan Keraton Nusantara agar dapat turut serta membangun negara, pada 26 Desember 2017 dikukuhkan Majelis Cendekiawan Keraton Keraton Nusantara (MCKN) yang berada di bawah naungan YARASUTRA (Yayasan Raja dan Sultan Nusantara).

Seperti diketahui, Ketua Umum YARASUTRA adalah Sultan Mahmud Iskandar Badarudin, sementara Ketua Umum MCKN adalah Prof. DR M Asdar dan Sekretaris Jenderal P Natadiguna Mas'ud Thoyib Jaya Karta Adiningrat.

Acara pengukuhan MCKN dilaksanakan di Gedung Negara dengan upacara adat di Keraton Srimanganti Sumedang, yang diawali prosesi adat penyambutan Raja dan Sultan Nusantara, disusul penorehan rajah di pintu gerbang Gedung Negara, tari klasik, pengukuhan cabang-cabang MCKN dan diakhiri dengan doa.

Bertindak sebagai Ketua Panitia Pengukuhan MCKN Pajajaran Anyar Sumedang Larang adalah Ki H. DR. Iwan Dharmasetiawan Natapradja, CRS. Mus. CRS.Ethmus. CPA.

Sementara terpilih sebagai Ketua Umum Presidium MCKN Jabar adalah NR Rulany Indra Gartika Rusady Wirahaditenaya S.Pd. Mus. MA (Ully Hary Rusady) yang juga adalah Duta Keraton Sumedang Larang (KSL).

Hadir dalam acara pengukuhan ini raja-raja dan Sultan Nusantara dari Kesultanan Palembang, Kerajaan Bone, Kerajaan Botang Maros, Kedaton Jakarta, Kerajaan Majene, Kesultanan Paseur Kalimantan Timur, Kerajaan Siladendeng Lombok, Kesultanan Bulungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com