Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jennifer Dunn Lemas dan Tegang Saat Diserahkan ke Kejari Jaksel

Kompas.com - 15/03/2018, 17:19 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis peran Jennifer Dunn, Pieter Ell, menyebut bahwa kliennya merasa tegang sekaligus lemas saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan padi tadi, Kamis (15/3/2018).

Sebagai informasi, Jennifer dilimpahkan bersama barang bukti lantaran berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Keadaannya lagi shock sih dan tegang. Tegang dalam arti ini pengalaman pahit ya yang dialami. Khilaf ya," kata Pieter di Gedung Kejari Jakarta Selatan.

Saat ini, kliennya itu sedang menjalani pemeriksaan tambahan dengan tim jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, Jennifer akan dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk ditahan.

[Baca juga : Jennifer Dunn Shock dan Tegang, Kulitnya Juga Lecet ]

"Ditanya kondisinya soal apa, sehat atau tidak. Apakah tahu kenapa sampai bisa disangkakan dengan pasal-pasal itu. Pertanyaan standar," kata Pieter.

Selain itu, Jennifer juga mengeluh lapar kepada Pieter saat tiba di Kejari dan meminta dibelikan makanan. Ia juga melihat Jennifer lelah, karena harus melewati kerumunan awak media yang menunggunya tiba di Kejari Jaksel.

"Lapar, tadi lapar. Merasa lemas lah tadi karena crowded tadi, belum makan lagi. Tadi belum makan. Udah dibeliin makanan, nasi Padang yang murah meriah dan cepat," ujar Pieter.

Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn. Pada 2005 lalu, ia diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja.

Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Karena perbuatannya yang sudah kali ketiga ini, Jennifer Dunn disangkakan Pasal 114 Ayat (l) Sub Pasal 112 Ayat (l) junto Pasal 132 Ayat (l) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[Baca juga : Kata Jaksa, Rekam Jejak Jennifer Dunn Bisa Memperberat Hukuman]


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com