JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sinetron Lyra Virna memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018). Dia datang bersama suamminya, Fadlan.
Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan Lyra. Dia menguasakan pengacara Razman Arif Nasution untuk menjawab pertanyaan para peliput.
"Saya mendampingi ibu Lyra Virna, kami koorperatif. Saya dengan Lyra Virna datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka," kata Razman.
Terkait pendampingan Fadlan, Razman mengatakan bahwa suami kliennya perlu dihadirkan untuk memberi saran kepada Lyra.
Baca juga : Artis Lyra Virna Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
"Pertama, saya sebagai kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan Bu Lyra Virna dan Mas Fadlan sebagai suami. Karena beliau sebagai suami patut membari saran," katanya.
Kasus yang menjerat Lyra berawal pada Mei 2017 lalu. Ketika itu seorang wanita bernama Lasty Annisa yang merupakan pemilik usaha biro perjalanan melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Permasalahan bermula ketika Lyra dan suaminya, Fadlan, ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur ongkos naik haji (ONH) plus. Mereka berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan milik Lasty.
Namun, biro perjalanan tersebut dianggap tak memberikan kepastian keberangkatan kepada Lyra.
Lyra pun mengunggah status di media sosial sebagai wujud protesnya terhadap biro perjalanan tersebut.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Baca juga : Dugaan Penggelapan Dana Umrah, Pelapor Lyra Virna Ditetapkan Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.