Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juri Jatuhkan Vonis Bersalah karena Kata-kata Bill Cosby Sendiri

Kompas.com - 01/05/2018, 17:27 WIB
Ati Kamil

Editor

PHILADELPHIA, KOMPAS.com -- Juri yang menjatuhkan vonis atas Bill Cosby (80), pada sidang ulang kasus dugaan kekerasan seksual Cosby, mengatakan bahwa keputusannya hanya dipengaruhi oleh apa yang terjadi di pengadilan di Philadelphia, Pennsylvania, AS.

Harrison Snyder, anggota termuda panel juri itu, mengatakan pula bahwa kata-kata Cosby sendiri yang menentukan nasibnya.

Baca juga: Aktor Bill Cosby Dinyatakan Bersalah dalam Perkara Serangan Seksual

Snyder, dalam wawancara yang disiarkan pada Senin (30/4/2018) oleh jaringan televisi ABC dalam acara Good Morning America, mengatakan bahwa pernyataan Cosby menjadi bukti yang membuat Snyder yakin Cosby bersalah.

Cosby mengaku memberi obat kepada para perempuan yang menjadi korbannya untuk ia berhubungan seks dengan mereka.

"Menurut saya, itu pernyataannya sendiri. Cosby mengaku memberi obat quaaludes kepada para perempuan, perempuan muda, untuk ia berhubungan seks dengan mereka," tutur Snyder mengenai pernyataan yang menjadi bagian dari kasus perdata yang diajukan oleh Andrea Constand.

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Pelecehan Seksual, Bill Cosby Manggung Lagi

Penyelidikan terhadap Bill Cosby dibuka kembali Juli 2015.

Itu terjadi  setelah hakim federal, yang bertindak atas permintaan kantor berita Associated Press, membuka bagian-bagian pernyataan kesaksian Cosby dari gugatan perdata yang diselesaikannya dengan Constand pada 2006 dengan bayaran 3,4 juta dollar AS.

Dalam kesaksian itu, yang dibacakan kepada para juri di kedua sidangnya, Cosby mengatakan bahwa ia memberi quaaludes kepada para perempuan bersangkutan sebelum berhubungan seks pada 1970-an dan dalam hubungannya dengan Constand, pengurus tim basket perempuan di Temple University, Philadelphia.

Baca juga: Bill Cosby Berikan Obat Penenang kepada Korban Pelecehannya

Bill Cosby sekarang menjadi tahanan di rumahnya sendiri di pinggiran kota Philadelphia dan menghadapi kemungkinan menghabiskan sisa hidupnya di penjara, sementara ia menunggu hukuman dalam tiga bulan ke depan atas tiga tuduhan penyerangan tidak senonoh.

Ia tetap menyatakan tidak bersalah.

Humasnya menyatakan vonis atas Cosby itu "ibarat hukuman mati dimuka umum" dan para kuasa hukumnya bertekad untuk mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau