JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus praperadilan status tersangka Cut Tari dan Luna Maya resmi didaftarkan oleh LSM LP3HI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018 lalu.
LP3HI menyatakan bahwa kasus yang menjadikan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka dinilai tidak cukup bukti.
"Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik Kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut, yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," ungkap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam siaran persnya, Jumat (3/8/2018).
Baca juga: Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam Kasus Video Porno Dipraperadilankan
Namun LP3HI mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak mengenal secara khusus Cut Tari dan Luna Maya. LSM ini menyatakan mengajukan hal ini dengan sukarela.
"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari," ujarnya.
"Namun demi kepastian hukum, maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, permohonan praperadilan untuk Cut Tari dan Luna Maya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL.
Sidang perdana kasus ini sudah digelar pada 2 Juli 2018. Sidang selanjutnya yang beragendakan pembacaan putusan akan digelar pada 7 Juli 2018 mendatang.
Baca juga: Cut Tari Tak Ingin Anaknya Merasa Jadi Korban Perceraian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.