Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Akan Dihabisi, Dewi Sanca Lapor Polisi

Kompas.com - 16/08/2018, 15:20 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Dewi Sanca melaporkan seseorang berinisial DN ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (16/8/2018). Kuasa hukum Dewi, Minola Sebayang, menyebut DN mengancam akan membunuh kliennya.

"Ada pengancaman, penghinaan. Ancamannya dari transkrip yang kami sudah print itu, 'Saya habisin kamu!' kata Minola.

Ancaman itu, menurut Minola, tak hanya dikirimkan melalui media sosial, tetapi juga diucapkan secara langsung kepada Dewi melalui sambungan telepon.

"Katanya, 'Saya tahu tempat tinggal kamu, kamu kalau macam-macam saya habisi'. Ini kan ancaman melanggar hukum," ujar Minola.

Karena itu, kliennya memutuskan untuk membawa masalah tersebut ke jalur hukum sekaligus meminta jaminan keamanan kepada pihak berwajib.

Baca juga: Pamer Tumpukan Uang dari Papap di Instagram, Artis Dewi Sanca Diperiksa Polisi

"Jadi hari ini kedatangan kami dan Mbak Dewi Sandra membuat laporan ke polisi terkait adanya tindak pidana pengancaman melalui media sosial yang dilakukan oleh seseorang. Ini untuk melindungi Mbak Dewi," ucap Minola.

Dewi mengaku mengenal sosok DN. Mulanya ia dan DN terlibat sebuah pembicaraan yang tak bisa Dewi ungkapkan. Dari situ, menurut mantan anggota Tiga Macan itu, DN marah dan kemudian mulai mengeluarkan kata-kata ancaman.

"Enggak ada masalah tadinya. Saya enggak punya salah, tapi kalau saya ngomong, dia temperamental. DN bukan temen deket, temen biasa," ucap Dewi.

Laporan Dewi tersbeut telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/4343/VIII/2018/PMJ/Dit.reskrimsus dengan perkara pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial.

Dalam berkas laporan itu, DN terancam disangkakan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.

"Akhirnya dinyatakan laporan kami sudah diterima dan sudah dilakukan BAP awal. Bukti laporan kami diterima sudah ada ditangan Mbak Dewi. Kami melaporkan atas dugaan melanggar pasal 27 dan 29 UU ITE. Ancamanya empat tahun dendanya Rp 750 juta," kata Minola menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com