Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Jessica Iskandar Dituduh Langgar Kontrak Bisnis

Kompas.com - 14/09/2018, 18:24 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak artis peran Jessica Iskandar, Erick Bana Iskandar, dituduh melanggar kontrak kerja dengan pengusaha bernama Martin Pratiwi.

Kontrak kerja dalam bisnis produk komestik itu terjalin antara pihak Jessica dan Erick sebagai pemilik merek dengan Martin Pratiwi sebagai pemilik produk.

Kuasa hukum Martin, Teddy Hartanto, mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian total hingga ratusan juta rupiah.

"Kerugiannya total Rp 464 juta," ujar Teddy saat jumpa pers di OneTouch Slimming, Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).

Teddy memaparkan kronologi yang terjadi. Pada 24 November 2016, terjadi kerja sama pembuatan produk LIP Cream Matte antara Pratiwi dengan Jessica dan Erick. Pratiwi sebagai pemilik modal dan Jessica sebagai brand ambassador atau ikon produk LIP Cream Matte.

Dalam kerja sama itu, kata Teddy, ada perjanjian kedua belah pihak membagi keuntungan masing-masing 50 persen. Dibuka juga rekening bersama atas nama Erick dan Pratiwi yang digunakan untuk hasil penjualan.

Teddy mengatakan setelah perjanjian berjalan rupanya kliennya merasa ada kejanggalan. Pratiwi, kata Teddy, tidak mendapatkan informasi di mana produk dan berapa produk yang telah terjual.

Kepada Pratiwi, kata Teddy, Erick menyampaikan bahwa produk akan dititipkan dan dijual di Lunadori. Namun, tim Pratiwi yang melakukan investigasi menemukan fakta bahwa produk tersebut dijual secara online dan ke banyak distributor tanpa sepengetahuan Pratiwi.

Pratiwi lalu mengutus pegawainya untuk berunding dan meminta barang tersebut. Namun, kata Teddy, Jessica dan Erick tidak menggubrisnya.

Atas kuasa Pratiwi, Teddy lalu melakukan dua kali somasi kepada Jessica dan Erick pada 20 Februari 2018 dan 27 Februari 2018.

"Dua kali somasi kami tidak ada kabar. Akhirnya kami melapor ke polisi di Polda Metro Jaya," kata Teddy.

Sementara itu, Pratiwi mengatakan bahwa setelah melaporkan ke Polda, kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan sejak 20 Maret 2018 hingga 3 Mei 2018.

Pratiwi mengatakan, Polres Jakarta Barat melakukan mediasi dan dibuat perjanjian damai antara ia dengan pihak Jessica dan Erick. Perjanjian terjadi pada 3 Mei 2018.

Perjanjian, kata Pratiwi, berbunyi bahwa Erick harus mengembalikan uang modal sebesar Rp 381.911.417 serta keuntungan penjualan Lip Cream Matte sebesar Rp 25.128.00. Selain itu, ditambah dengan keuntungan hasil penjualan Maret-April 2018.

"Tapi setelah tanggal 9 Mei 2018, satu pekan setelah tanda tangan perjanjian tidak ada kabar dan bayaran. Katanya Erick alasan di luar kota. Kami tunggu satu pekan, telepon tidak diangkat. Saya telepon JI (Jessica Iskandar) tidak diangkat dan nomor saya diblokir," kata Pratiwi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com