JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan berbagi video Tik Tok mulai banyak melakukan perubahan selepas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat memblokir layanan tersebut.
Pemblokiran dilakukan pemerintah saat itu, lantaran platform tersebut memuat konten yang dinilai negatif.
Head of Marketing TikTok indonesia, Dina Bhirawa, mengatakan bahwa perubahan yang dilakukan adalah mulai menyaring konten yang digunakan para users.
"Sekarang kami batasi. Karena banyak sekali anak kecil yang menggunakan TikTok," ujar Dina dalam jumpa pers di U-Thai Cafe & Resto, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
Baca juga: Fitur Baru TikTok Rekam Video Ekspresi
Pembatasan yang mendasar dilakukan oleh TikTok, kata Dina, adalah membatasi usia pengguna menjadi minimal 14 tahun.
"Usianya dibatasi jadi 14 tahun. Kalau di bawah itu harus izin orangtua. Jadi waktu download harus masukkin umur dan tempat tanggal lahir. Nanti di bawah harus ada persetujuan orangtua dan menggunakannya didampingi orangtua," kata Dina.
Menurut Dina, langkah itu dilakukan agar TikTok bersih dari konten-konten negatif yang sebelumnya ada.
Saat itu, TikTok diketahui melanggar konten yang bersifat negatif dari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.
"Itu usaha kami menjaga agar di bawah umur yang bermain TikTok tetap menjadi pemantauan," uja Dina.
Sementara itu, Felicia selaku Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan, perubahan yang dilakukan oleh TikTok sejalan dengan regulasi yang telah dibuat pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.