Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program "Pagi Pagi Pasti Happy" Dihentikan, Nikita Mirzani Senang Bisa Bangun Siang

Kompas.com - 30/11/2018, 13:34 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Presenter Nikita Mirzani tak berkeberatan apabila program "Pagi Pagi Pasti Happy" yang ia pandu bersama Uya Kuya dan Billy Syahputra dihentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Program yang ditayangkan TransTV pada pukul 08.30 WIB setiap hari ini tak diizinkan tayang mulai 3 sampai 5 Desember 2018.

Terkait hal tersebut, Nikita justru merasa senang karena waktu luangnya menjadi bertambah dan bisa beristirahat sejenak selama program tersebut dihentikan.

"Lo tahu kan setiap hari Senin sampai Jumat, bangun pagi-pagi. Kalau diliburin tiga hari alhamdulillah bisa bangun siang sekarang," ucap Nikita saat ditemui usai memandu program "Pagi Pagi Pasti Happy" di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).

Baca juga: KPI Hentikan Sementara Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV

Selain itu, lanjut Nikita, dengan diberhentikannya program tersebut ia menjadi punya waktu untuk berlibur.

"Berarti kan kita punya kesempatan liburan. Karena kan selama ini mau liburan dari program itu ribet banget kan. Susah," ucap Nikita.

Istri Dipo Latief ini juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak televisi atas kelangsungannya sebagai presenter dalam program tersebut.

"Terserah gue mah (mau dilanjutkan atau tidak). Siapa pun yang pakai jasa gue (sebagai presenter), gue bekerja secara profesional," ungkap Nikita.

Sementara Uya Kuya dan Billy Syahputra enggan berkomentar atas penghentian sementara program tersebut saat ditemui di lokasi yang sama.

Dalam situs KPI, kpi.go.id, yang dikutip Kompas.com, Jumat (30/11/2018), program Pagi Pagi Pasti Happy dihentikan sementara penayangannya berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat dengan nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018).

Program "Pagi Pagi Pasti Happy" Trans TV dinyatakan telah melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) pada episode tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018. Saat itu para host dan bintang tamu membahas kasus Kris Hatta dan Hilda.

Baca juga: Sebelum Dihentikan, Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV Sudah Dapat Dua Kali Teguran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau