JAKARTA, KOMPAS.com -- Mengenai hak asuh anak, artis peran Melanie Putria Dewita Sari (36) menyerahkan sepenuhnya ke pihak pengadilan untuk memutuskannya, berkait dengan proses perceraiannya dari penyanyi Ksatria Graha Puradiredja (38) atau Angga Puradiredja.
Menurut Melanie, ia dan Angga sama-sama tak memasalahkan siapa yang berhak memegang hak asuh atas putra semata wayang mereka, yang kini berusia tujuh tahun.
"Masih akan dibicarakan di putusan berikutnya. Putusannya kan belum, jadi hal itu nanti ada di persidangan berikutnya," ucap Melanie ketika ditemui usai menjalani sidang perdana proses perceraiannya dari Angga di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Kembangan, Selasa (8/1/2019).
Baca juga: Dalam Proses Cerai, Melanie Putria dan Angga Puradiredja Masih Satu Rumah
Melanie Putria mengatakan bahwa ia dan Angga Puradiredja sampai saat ini masih dalam hubungan yang sangat baik dalam mengurus buah hati mereka.
"Kami berdua tidak memasalahkan masalah anak, juga masalah yang lain seperti harta," ujar Melanie.
"Karena, kami berdua sampai hari ini berhubungan baik-baik sekali, bahkan bisa dibilang jauh lebih baik dari kondisi sebelumnya," sambungnya.
Baca juga: Perbedaan Visi-Misi Jadi Alasan Melanie Putria dan Angga Puradiredja Bercerai
Melanie Putria menambahkan bahwa sekarang fokus utamanya adalah berusaha menemukan jalan terbaik untuk ia dan Angga Puradiredja.
"Jadi, hal-hal seperti itu (hak asuh anak dan harta gana gini) nanti akan kami bicarakan sendiri. Kalau sekarang, aku dan Angga mencari yang terbaik dulu untuk kami berdua," tuturnya.
Baca juga: Sidang Cerai Perdana, Melanie Putria Datang Seorang Diri Tanpa Angga Puradiredja
Dijadwalkan, sidang lanjutan proses perceraian Melanie dari Angga akan dilangsungkan pada 22 Januari 2019 dengan agenda pembuktian dan saksi-saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.