Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Perceraian Delon - Yeslin Wang Akan Masuk Tahap Bukti dan Saksi

Kompas.com - 10/01/2019, 16:07 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perceraian pasangan artis Delon dan Yeslin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Gunung Sahari, Kamis (10/1/2019).

Sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum Yeslin Wang, Osner Johnson Sianipar. Meski Delon kembali absen, Osner mengatakan bahwa proses sidang tetap berlanjut

"Agenda hari ini kan panggilan kedua harusnya penggugat dan tergugat hadir. Saat ini yang hadir adalah saya mewakili penggugat selaku kuasa hukum, dari tergugat tidak datang tapi panggilan tersebut dinyatakan sah," kata Osner saat ditemui usai sidang.

Baca juga: Delon Bikin Surat Pernyataan Sepakat Bercerai dengan Yeslin Wang

"Karena yang bersangkutan dalam hal ini tergugat ada bertempat tinggal di surat panggilan dan dinyatakan juga oleh pihak yang menerima bahwa Delon di situ, tapi memang dia enggak bisa hadir," sambungnya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar minggu depan, dengan agenda pemanggilan saksi dan bukti-bukti dari pihak Yeslin.

Osner menyebut bahwa Yeslin dan Delon sudah sepakat untuk berpisah.

"Untuk berikutnya minggu depan, Kamis minggu depan itu panggilan ketiga sekalian kalau tidak datang tergugat, saya selaku kuasa hukum penggugat mengajukan bukti sekalian mengajukan saksi-saksi,"  ujar Osner.

Supaya sidang ini cepat prosesnya, sekalian tadi saya sampaikan ke majelis hakim bahwa penggugat dan tergugat itu sudah ada kesepakatan bercerai," tambahnya.

Baca juga: Delon dan Yeslin Wang Berlibur, Sidang Cerai Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau