Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan sebagai Tersangka, Artis VA Menangis

Kompas.com - 16/01/2019, 17:42 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis berinisial VA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh Polda Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).

Dalam jumpa pers di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu sore, kuasa hukum artis VA, Milano, mengatakan pihaknya bingung dengan penetapan status tersangka tersebut.

"Kalau hari ini ada status hukum tersangka terhadap artis VA, kami juga bingung. Karena kami lihat pemeriksaan pertama dan kedua belum ada," ungkap Milano.

Sementara itu artis VA yang duduk di sampingnya tampak bercucuran air mata.

"Tapi di luar itu aku hanya bisa pasrah. Aku serahkan ke kuasa hukum," ujar artis VA seraya menyeka air mata.

Sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kembali menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan artis VA terlibat kasus prostitusi artis.

"Kami tetapkan artis VA dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Kapolda Jawa Timur juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.

"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.

Ditambahkannya, mengenai keterlibatan artis VA yang dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.

"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," pungkasnya.

Penyidik Polda Jatim mengungkap bukti-bukti baru keterlibatan artis artis VA dalam praktik prostitusi online.

Bukti-bukti baru itu disampaikan polisi setelah memeriksa mucikari dan lalu lintas uang keluar masuk di rekening milik artis VA.

Baca juga: Artis VA Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Prostitusi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau