JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Dipo Latief (46) berkeberatan dengan isbat nikah yang diajukan oleh Nikita Mirzani (32) terhadap dirinya.
Menurut kuasa hukum Dipo, Asfa Davy Bya, kliennya merasa gugatan yang diajukan Nikita pada 1 November 2018 lalu sudah tak berlaku.
"Intinya gini, kami mengajukan eksepsi. Eksepsi adalah bantahan bahwa kami menganggap sekali lagi perkawinan itu sudah berakhir sebelum pihak penggugat mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ucap Asfa usai sidang isbat Dipo dan Nikita di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Kamis (28/2/2019).
Dalam sidang yang beragendakan duplik ini, Asfa juga menyatakan bahwa Dipo sudah menalak Nikita jauh-jauh hari sebelum gugatan diajukan oleh pihak Nikita.
Baca juga: Nikita Mirzani Izinkan Dipo Latief Menemaninya Saat Bersalin
"(Talak) yang pertama tanggal 5 Juli 2018, yang kedua itu talak tiga dilakukan pada 27 Oktober 2018. Sementara (Nikita) mendaftar gugatan itu 1 November 2018. (Keabsahan gugatan) itu nanti silakan saja majelis hakim yang menilai. Menurut kami tidak ada perkawinan pada saat didaftarkan pada tanggal 1 November 2018," ucap Asfa.
Dalam sidang isbat lanjutan ini, baik Nikita maupun Dipo sama-sama tak hadir, keduanya diwakili oleh kuasa hukum.
Sidang berikutnya akan digelar pada 14 Maret 2019, beragendakan Replik atau jawaban dari pihak penggugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.