Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johnny Depp Gugat Mantan Istri Rp 693 Miliar

Kompas.com - 03/03/2019, 12:43 WIB
Kistyarini

Editor

Sumber CBS News

KOMPAS.com - Aktor Johnny Depp menggugat mantan istrinya, aktris Amber Heard, sebesar 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 693 miliar.

Depp menuduh Heard melakukan pencemaran nama baik dengan menulis tentang kekerasan dalam rumah tangga di The Washington Post.

Dalam gugatannya, Depp menyebut tuduhan itu menyebabkan ia mengalami kerugian finansial, termasuk kehilangan perannya sebagai Captain Jack Sparrow dalam film-film Pirates of the Caribbean.

Gugatan yang didaftaran di pengadilan Fairfax, Virginia, itu menyatakan meskipun nama Depp tidak disebut dalam artikel itu, yang dimaksud adalah dirinya.

Pihak Depp mengatakan tuduhan KDRT terus-menerus itu bagian dari hoaks untuk menciptakan citra positif Heard dan meningkatkan kariernya.

Dalam artikelnya, Amber Heard mengaku kehilangan kesempatan kontrak akting dan modeling gara-gara berbicara terbuka tentang KDRT yang dialaminya.

"Saya berbicara tentang kekerasan seksual dan menghadapi amarah budaya kita," tulis aktris berusia 32 tahun itu.

Heard merasa merasa menghadapi pengadilan publik.

Kepada People, kuasa hukum Heard, Eric M George, menyebut gugatan Depp itu tidak berdasar dan merupakan upaya lain Depp untuk membungkam Amber Heard.

Sementara itu, kuasa hukum Depp, Adam Waldman, akan mengungkap bukti-bukti berupa video, foto, dan saksi untuk membersihkan nama aktor itu.

Baca juga: Terlihat Kurus dan Pucat, Johnny Depp Bikin Penggemar Khawatir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CBS News
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com