KOMPAS.com - Aktor Johnny Depp menggugat mantan istrinya, aktris Amber Heard, sebesar 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 693 miliar.
Depp menuduh Heard melakukan pencemaran nama baik dengan menulis tentang kekerasan dalam rumah tangga di The Washington Post.
Dalam gugatannya, Depp menyebut tuduhan itu menyebabkan ia mengalami kerugian finansial, termasuk kehilangan perannya sebagai Captain Jack Sparrow dalam film-film Pirates of the Caribbean.
Gugatan yang didaftaran di pengadilan Fairfax, Virginia, itu menyatakan meskipun nama Depp tidak disebut dalam artikel itu, yang dimaksud adalah dirinya.
Pihak Depp mengatakan tuduhan KDRT terus-menerus itu bagian dari hoaks untuk menciptakan citra positif Heard dan meningkatkan kariernya.
Dalam artikelnya, Amber Heard mengaku kehilangan kesempatan kontrak akting dan modeling gara-gara berbicara terbuka tentang KDRT yang dialaminya.
"Saya berbicara tentang kekerasan seksual dan menghadapi amarah budaya kita," tulis aktris berusia 32 tahun itu.
Heard merasa merasa menghadapi pengadilan publik.
Kepada People, kuasa hukum Heard, Eric M George, menyebut gugatan Depp itu tidak berdasar dan merupakan upaya lain Depp untuk membungkam Amber Heard.
Sementara itu, kuasa hukum Depp, Adam Waldman, akan mengungkap bukti-bukti berupa video, foto, dan saksi untuk membersihkan nama aktor itu.
Baca juga: Terlihat Kurus dan Pucat, Johnny Depp Bikin Penggemar Khawatir
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.