Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Park Yoochun Eks JYJ Resmi Ditahan

Kompas.com - 26/04/2019, 21:15 WIB
Kistyarini

Editor

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Polisi menahan bintang K-pop Park Yoochun (32) dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (26/4/2019).

"Park Yoochun ditahan karena ada kekhawatiran dia akan akan menghancurkan bukti atau melarikan diri," kata Pengadilan Distrik Suwon yang mengeluarkan surat perintah penahanan.

Pada Selasa (23/4/2019), Unit Narkotika Kepolisian Provinsi Gyeonggi Nambu mengajukan permohonan penahanan setelah hasil tes narkoba Park Yoochun keluar.

Park Yoochun dinyatakan positif mengandung zat Philopon. Hasil itu kemudian dijadikan bukti ke pengadilan untuk pengajuan surat penahanan.

Park Yoochun diduga membeli 1,5 gram Philopon bersama mantan pacarnya Hwang Hana dalam tiga kesempatan antara Februari dan Maret 2019. Ia disebut menyuntikkan narkoba sebanyak lima kali.

Dalam konferensi pers sebelumnya, mantan member boyband JYJ itu membantah mengonsumi narkoba.

Park Yoochun mengaku mengirim uang kepada Hwang Hana atas permintaan perempuan tersebut. Ia mengaku tidak tahu bahwa uang itu digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Baca juga: Agensi Putuskan Pecat Park Yoochun

Setelah melihat hasil tes narkoba Park Yoochun, agensinya, C-JeS Entertainment, memutuskan mengakhiri kontrak kerjanya. Agensi tersebut juga menyatakan Park Yoochun mengundurkan dari dunia hiburan.

Pada Kamis (25/4/2019), kuasa hukum Park Yoochun membantah kliennya mengonsumi Philopon.

Baca juga: Park Yoochun Terbukti Positif Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau