JAKARTA, KOMPAS.com — Grup lawak legendaris, Srimulat, yang mulai populer saat main di panggung-panggung pertunjukan dan televisi era 1980-an, kembali tercoreng karena narkoba.
Kali ini, salah satu anggotanya Tri Retno Prayudati alias Nunung yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Nama Nunung menambah daftar panjang anggota Srimulat yang berurusan dengan hukum akibat obat-obatan terlarang.
Alasannya? Sebagian besar mengaku menggunakan narkoba untuk menunjang pekerjaan, meningkatkan stamina saat bekerja.
Berikut sederet anggota Srimulat yang pernah dan sedang terjerat kasus narkoba:
Baca juga: Ditangkap sejak Siang, Nunung Tak Ikut Syuting Ini Talkshow Edisi Jumat
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun kepada Doyok pada 20 November 2000.
Doyok lalu menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tangerang.
Atas kasus tersebut, Polo diganjar dengan hukuman tujuh bulan penjara dengan dipotong masa tahanan.
Empat tahun berselang, Polo lagi-lagi tersandung kasus narkoba. Komedian bernama asli Bharata Nugraha ditangkap polisi pada Juni 2004 dengan barang bukti sabu seberat 0,6 gram.
Polo lalu dijatuhi vonis penjara 1,5 tahun. Namun pada Mei 2005 dia sudah bebas dan mulai kembali menapaki karier yang terpuruk.
Baca juga: Nunung Buang Sabu ke Kloset karena Panik Digerebek Polisi
Atas perbuatannya, Gogon harus mendekam di penjara selama empat tahun. Setelah bebas, Gogon kembali ke grup yang membesarkannya dan meniti karier lagi.
Gogon meninggal dalam usia 58 tahun di Rumah Sakit Kotabumi, Lampung, pada Mei 2018.
Saat itu Gogon baru saja naik panggung bersama Didi Kempot, Kadir, dan Doyok. Jenazah Gogon dikebumikan di Solo, Jawa Tengah.
Saat dalam perjalanan ke kantor polisi, Tessy malah muntah-muntah. Setelah diselidiki, ternyata Tessy meminum cairan pembersih lantai di kamar mandi saat polisi menggeledah kediamannya kala itu.
Kasus Tessy kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadapnya dengan rehabilitasi di rumah sakit.
Ia diciduk di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Hasil tes urine kemudian menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Nunung yang sudah lima bulan mengonsumsi sabu mengaku menggunakannya untuk menjaga stamina dalam bekerja.
Baca juga: Nunung dan Suami Ditangkap Tanpa Perlawanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.