Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala BNN: Nunung Bersalah atau Tidak Hukumannya Rehabilitasi

Kompas.com - 09/08/2019, 16:05 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar turut menyoroti kasus para pesohor yang terjerat narkoba, salah satunya komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung.

Menurut Anang, Nunung harus direhabilitasi entah apa pun keputusan proses peradilannya.

"Nunung mestinya ditempatkan rehabilitasi dan Nunung bersalah atau tidak, hukumannya rehabilitasi," ucap Anang dalam diskusi di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Pendapat itu, kata Anang, didasari dari pandangannya atas regulasi yang mengatur tentang narkotika. Dalam kasus Nunung, lanjut Anang, harusnya berlaku rehabilitasi.

"Pada prinsipnya UU Narkotika mengatur dua kejahatan, kejahatan pengguna dan peredaran. Kejahatan penyalahgunaan (narkotika) sifatnya penegak hukum (memberlakukan) rehabilitatif," ucapnya.

Baca juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Nunung, Hasil Tes Rambut hingga Cekcok dengan Suami

Anang melihat, saat ini sepertinya penegak hukum tidak berlaku demikian terhadap kasus Nunung.

"Seperti Nunung, ya saat ini tuh menjalani represif, bukan rehabilitatif," ujarnya.

"Kalau Nunung dipenjara, itu bertentangan dengan UU Narkotika," sambung Anang.

Akan tetapi, pendapat Anang itu bukan berarti untuk menekan proses hukum Nunung. Ia justru setuju dengan proses hukum yang sedang bergulir, hanya saja penerapannya haruslah tepat.

"Saya setuju, Nunung sampai pengadilan. Nunung memang bersalah dan penjahat. Yang tidak boleh dilakukan penegak hukum menahan dan memvonis nunung dengan penjara. Harus dihukum rehabilitasi," ucapnya.

Baca juga: Asesmen BNN Sudah Keluar, Nunung Akan Direhabilitasi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau