KOMPAS.com - Artis peran Rio Reifan kembali diamankan aparat karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Rio ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2019) lalu dengan barang bukti 0,0129 gram sabu.
Kasus penyalahgunaan barang haram ini menjadi ketiga kalinya bagi Rio.
Berikut beberapa fakta kasus pemain sinetron ini masuk dalam jerat narkoba:
Tepatnya, Rio diamankan pihak kepolisian pada 8 Januari 2015 pukul 03.30 WIB di halaman parkir mobil Jalan Taman Makan Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan saat bertransaksi dengan bandar narkoba.
Rio divonis satu tahun dua bulan hukuman penjara.
Pada 13 Agustus 2017, Rio kembali ditangkap di kawasan Jatisampurna, Bekasi dengan barang bukti satu bungkus klip sabu.
Tak hanya itu, pemain Tukang Bubur Naik Haji ini juga terbukti positif amfetamin.
Penangkapan ini juga melibatkan dua orang lain. Tapi, hasil tes urine dua orang tersebut negatif narkoba.
Selain ditemukan 0,0129 gram sabu, juga ditemukan barang bukti rokok dan dua buah korek, bungkus teh kemasan juga turut diamankan petugas.
Ada bungkus rokok, sabu bekas pakai, hingga bungkus teh kemasan lengkap dengan sedotan plastik berwarna putih.
Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak pun membenarkan hal tersebut.
"Iya betul (botol teh kotak untuk konsumsi sabu)," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2019).
Dalam video berdurasi singkat, Rio nampak mengenakan kaos berwarna hijau, celana jeans, dan topi warna merah sewaktu ditangkap.
Rio mengakui perbuatannya mengonsumsi barang haram saat pihak kepolisian mendatangi rumahnya.
(Sumber: Kompas.com/Rindi Nuris V/Sheryl Puspita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.