Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Bajunya Disebut Murahan, Farhat Abbas Laporkan Nikita Mirzani dan Hotman Paris

Kompas.com - 04/10/2019, 19:33 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Farhat Abbas melaporkan presenter Nikita Mirzani dan advokat Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019).

"Laporan saya tadi pagi langsung dua, Hotman Paris dan Nikita Mirzani," ujar Farhat saat ditemui di Gedung Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat.

Laporan tersebut terkait penghinaan yang disebut Farhat telah dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Ibu tiga anak itu disebut menghina pakaian miliknya dan disebut murahan.

Baca juga: Tanggapan Farhat Abbas Dilaporkan Balik oleh Hotman Paris Hutapea

"Iya, soal baju. Bisa-bisanya menghina kita, apa salahnya saya berfoto, 'Farhat cuma foto enggak bisa beli apa-apa, enggak ada uangnya' terus apa hubungannya, datang satu lagi nih, yang sebut baju Farhat murah," ujar Farhat.

"Itu kan penghinaan, bangga masuk tv buat hanya hina baju saya, awalnya mah gue diam-diam saja. Karena gue merasa keberatan, ya gue laporin lah," sambung mantan suami Nia Daniaty tersebut.

Selain Nikita, melalui unggahan Farhat Abbas di Instagram, Hotman Paris juga disebut telah melakukan penghinaan padanya.

Baca juga: 5 Pengakuan Hotman Paris Laporkan Farhat Abbas, Bantah Video Porno hingga Tiada Maaf

"Yang kita tuduh itu bukan Hotman, tetapi ada postingan akun instagram Hotman Paris official yang memposting, itu, kita bukan Hotman kok yang kita tuduh," ujar Farhat lagi.

Adapun, laporan Farhat Abbas kepada Nikita Mirzani diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/6349/X/2019/PMJ/Ditreskrimsus, sedangkan untuk Hotman dengan nomor laporan TBL/6350/X/2019/PMJ/Ditreskrimsus.

Keduanya dituduh telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau menyebarkan informasi seolah-olah data otentik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com