JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Nunung tidak hadir dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Kedua saksi tersebut berasal dari dokter di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kalau RSKO siap hadir, tapi karena berbarengan dengan akreditasi rumah sakit beliau minta datang tanggal 23 Oktober 2019. BNNP minta tunggu surat kedua dari JPU. Kami mohon persidangan itu ditunda sampai tanggal 23 Oktober 2019," kata kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sutrisno, dalam persidangan.
Baca juga: Nunung Enggak Berani Nonton TV Sejak Direhabilitasi
Hakim Ketua Agus Widodo yang mendengar permintaan tim penasihat hukum Nunung pun mengabulkannya. Sidang akhirnya akan dilanjutkan pada 23 Oktober 2019.
Usai penundaan, wajah Nunung terlihat agak kecewa. Ia pun mencoba memaklumi ketidakhadiran saksi yang meringankannya tersebut karena ada alasan yang jelas.
"Ya, enggak apa-apa," kata Nunung dengan agak melas sambil menatap ke arah suaminya, July Jan Sambitan.
Baca juga: Tiba di Pengadilan, Nunung Bernyanyi Sambil Geleng-gelengkan Kepala
Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Mereka berdua ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung membeli sabu sejak Maret, April, Mei, Juni, Juli. Di bulan Juli Nunung membeli sabu sebanyak dua kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.