JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik Abdul Malik.
Andi mengatakan, fakta baru itu adalah soal penangkapan Axel Djody Gondokusumo alias ADG di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada 29 Desember 2019.
Andi menegaskan, pihaknya menangkap Axel di kediamannya disaksikan langsung oleh orangtuanya, Ayu Azhari.
Baca juga: Jadi Perantara Penjualan Senjata Api Ilegal, Anak Ayu Azhari Dapat Upah Rp 9 juta
"Ada orangtuanya (Ayu) saat penangkapan. Mereka kooperatif," kata Andi Sinjaya Ghalib yang ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Andi menambahkan, dalam penangkapan dan kasus Axel, Ayu Azhari sama sekali tidak tahu kalau putranya terlibat dalam praktik jual beli senpi ilegal.
Sebab, Axel diduga menjadi perantara senpi ilegal kepada Abdul Malik, pelaku koboi Lamborgini yang sudah ditangkap lebih dulu.
Baca juga: Dari Anak Ayu Azhari, Pemilik Lamborghini Penodong Pistol Beli Senjata Ratusan Juta Rupiah
Setelah ditangkap, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi saat kami tangkap (Axel), kami berikan penjelasan ke dia (Ayu Azhari) dan akhirnya dimengerti," ujar Andi.
Menurut Andi, Ayu tidak mengetahui putranya sudah setahun menjadi perantara senpi ilegal, atau semenjak kenal dengan Abdul Malik.
"Yang bersangkutan (Ayu Azhari) tak tahu juga (Axel setahun jadi perantara)," ujar Andi.
Baca juga: Kapolres Sebut Anak Ayu Azhari sebagai Perantara Jual Beli Senjata Ilegal
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus kepemilikan senpi milik tersangka aksi Koboi Lamborgini, Abdul Malik (AM).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, awal mula terungkapnya kepemilikan maupun praktik jual beli senpi ilegal ini didapati pihaknya atas pengakuan tersangka AM.
Alhasil dari pengakuan tersebut pihaknya mendapati delapan jenis senpi beserta amunisi dan aksesorisnya.
Baca juga: Putranya Ditangkap Polisi, Ayu Azhari: Diam Itu Emas
Dari kasus senpi ilegal ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang berinisial ADG, Yunarko, dan SA yang menyuplai senpi ke AM.
Dalam kasusnya, Axel diduga dijerat dengan pasal 12 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ayu Azhari Tak Tahu Axel Sudah 1 Tahun Jadi Perantara Senpi Ilegal.
Penulis: Arie Puji Waluyo