Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Gatot Brajamusti, Mantan Ketua Parfi yang Tersandung Tiga Kasus dan Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/11/2020, 14:15 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia hiburan baru saja kehilangan salah satu pesohornya, Gatot Brajamusti yang meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta Timur pada Minggu, (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.

Menurut keterangan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dan anak Gatot, Suci Patia, mendiang meninggal dunia karena memiliki beberapa riwayat penyakit seperti gula darah, hipertensi, dan diabetes.

Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu lahir di Sukabumi, Jawa Barat pada 29 Agustus 1962.

Baca juga: Fakta-fakta Meninggalnya Gatot Brajamusti, Mantan Ketua Parfi Indonesia

Dalam beberapa catatan yang dihimpun Kompas.com, Gatot yang lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) pada 1978 itu melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kendati demikian, pendidikan yang diemban itu tidak sampai selesai dan memutuskan untuk kuliah di Universitas Pendidikan Indonesia dengan jurusan Matematika.

Dari segi dunia hiburan, Gatot pernah mengeluarkan dua singel yakni "Tunjukkan Jalan yang Lurus" (2008) dan "Kekasih" (2012).

Sementara itu, ia juga terlibat dalam beberapa film Tanah Air seperti Ummi Aminah, Azrax Melawan Sindikat Perdagangan Wanita, Sayap Kecil Garuda, dan D.P.O (Detachment Police Operation).

Baca juga: [POPULER HYPE] Pacar Chef Juna Klarifikasi Video dengan Andra DBagindas | Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Karena memiliki ketertarikan di bidang hiburan yang sangat dalam, Gatot mencalonkan dan terpilih menjadi Ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia) periode 2011-2016 dan 2016-2021.

Saat mengemban masa jabatannya periode kedua, Gatot tersandung kasus hukum yang berujung vonis 20 tahun kurungan penjara.

Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot dalam tiga kasus yang berbeda.

Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Suci Patia: Selamat Menuju Keabadian Papa Sayang...

Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.

Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.

Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

Baca juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Ditjenpas: Ada Keluhan Hipertensi dan Gula Darah

Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi.

Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Anak Ungkap Penyebab Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com