Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Bantuan Hotman Paris, Saipul Jamil Pertanyakan Surat KPI soal Izin Tampil di Televisi

Kompas.com - 09/09/2021, 13:27 WIB
Penulis Firda Janati
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil meminta pertolongan pengacara Hotman Paris perihal surat dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Hotman Paris mengatakan, Saipul Jamil datang kepadanya menanyakan perkara surat KPI tertanggal 6 September 2021 tentang tindak lanjut keberatan masyarakat.

Dalam surat tersebut, Saipul Jamil mempertanyakan keputusan KPI yang tidak secara tegas melarangnya tampil di TV.

"Saya sudah baca surat ini, tidak secara tegas, atau tidak ada kata-kata yang menyatakan Saipul Jamil tidak bisa lagi tampil di TV," kata Hotman Paris dikutip dari video yang di akun @hotmanparisofficial, (9/9/2021).

Baca juga: Sebut Tindakan Boikot Saipul Jamil Lebay, Nikita Mirzani: Gue Tidak Pro ke Dia

Meskipun tidak ada larangan yang spesifik soal itu, Saipul Jamil mengaku banyak kehilangan job dan mengalami kerugian.

Hotman Paris melihat banyak stasiun televisi khawatir untuk mengundang Saipul Jamil sebagai bintang tamu dalam program mereka.

"Padahal keputusan pengadilan tidak menghapus haknya untuk tampil di televisi. Mas Saipul Jamil perlu penegasan dari KPI apakah boleh tampil di televisi atau tidak," kata Hotman Paris.

Baca juga: Saipul Jamil, KPI, dan Industri Televisi Indonesia

Pengacara kondang itu meminta KPI memberikan kepastian untuk Saipul Jamil.

"Kalau tidak boleh, apa alasannya tidak boleh? Memang KPI tidak dengan tegas melarang tapi perusahan TV jadi khawatir kalau mengundang beliau," tuturnya.

Hotman juga mengajak Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) untuk menanggapi surat KPI tertanggal tersebut.

"Jadi, tolong Komnas HAM jangan menunggu dulu ada pengaduan untuk segera menindaklanjuti menanyakan KPI," ucap Hotman Paris.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+