Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan Lagi, Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID vs Adam Deni

Kompas.com - 01/12/2021, 19:30 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan dalam kasus pengancaman melalui media elektronik.

Jerinx akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya dihitung mulai hari ini, Rabu (1/12/2021).

Lantas apa sebenarnya masalah yang kali ini kembali menyeret Jerinx kembali ke jalur hukum? Berikut rangkuman perjalanan kasus Jerinx vs Adam Deni.

Awal perselisihan

Blogger Adam Deni menduga awal mula perselisihannya dengan Jerinx karena komentarnya di akun Instagram Jerinx yang meminta bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorsement untuk mengaku positif Covid-19.

Baca juga: Jerinx dan Adam Deni Jalani Mediasi, Minta Maaf tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Orang itu balasnya, 'Sana, tanya Raffi dan istri, Blok'. Gue langsung bingung, gue tanya sopan tapi dibalasnya 'blok'. Kalau 'blok' anak sekarang tahu itu apa. Goblok berarti," ungkap Adam Deni.

Akun Instagram Jerinx hilang

Drummer SID itu kehilangan akun Instagram pada Jumat (2/7/2021).

Saat hilang, Jerinx menuding Adam Deni sebagai pelaku. Adam Deni, melalui akun @adngrk mengaku, tiba-tiba ditelepon Jerinx dengan ucapan penuh makian.

"30 menit yg lalu saya mendapat telfon dari JRX yg memaki2 saya & menuduh saya telah menghilangkan akun JRX," tulis Adam Deni.

Baca juga: Adam Deni Sebut Jerinx dan Nora Alexandra Memintanya Cabut Laporan ke Polisi

Sementara Adam Deni berani bersumpah bahwa ia bukanlah orang atau dalang di balik menghilangny akun Instagram Jerinx.

Jerinx sempat minta maaf

Hal ini ia sampaikan melalui unggahan Instagram selanjutnya pada hari yang sama. Adam menyebut Jerinx telah meminta maaf melalui sambungan telepon.

Dari kolom komentar unggahan tersebut, Nora Alexandra membenarkan Jerinx telah meminta maaf.

Baca juga: Mediasi dengan Adam Deni, Jerinx Minta Maaf dan Akui Perbuatan

Nora juga turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya yang diterima Adam Deni.

Saat itu Nora sempat meminta Adam untuk tidak memperpanjang apalagi membawa masalah itu ke ranah hukum.

Sempat mediasi

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Machi Achmad, Adam Deni akhirnya menghubungi Nora Alexandra dengan maksud ingin berdamai dengan Jerinx.

Dia menawarkan persyaratan yang menurutnya tidak neko-neko karena bisa membuat pengakuan melalui unggahan Instagram.

Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan, Jerinx Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya

Permintaan tersebut rupanya tidak diindahkan oleh Jerinx. Adam Deni mengaku kembali mendapatkan makian hingga direndahkan.

Laporkan Jerinx di Polda Metro Jaya

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Adam Deni menjerat Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Jerinx ingin damai

Agustus 2021, Jerinx yang didampingi kuasa hukumnya, Gde Manik Yogiartha mengatakan, kliennya ingin berdamai. Jerinx pun juga bersiap untuk bertemu secara langsung dengan Adam Deni.

Baca juga: Alasan Penahanan Jerinx dalam Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Jerinx sudah meminta maaf. Sementara Adam Deni menerima permintaan maaf tersebut.

Yusri menambahkan, drummer SID tersebut sudah mengakui perbuatannya.

Proses hukum tetap berjalan

Meskipun menerima permintaan maaf dari Jerinx, Adam Deni menegaskan proses hukum akan terus berlanjut.

Walaupun Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka awal Agustus 2021 atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kepada Adam Deni, namun pihak kepolisian menegaskan, Jerinx tidak ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat
menjelaskan alasan Jerinx tidak ditahan atas kasus tersebut.

Selain karena drummer SID itu memenuhi panggilan pemeriksaan, alasan kedua adalah barang bukti yang sudah utuh dan telah disita oleh penyidik.

Ditahan dan menanti persidangan

Memakai rompi tahanan berwarna merah, Jerinx resmi ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan.

Menurut keterangan Bima Suprayoga, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto, Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Atas pelanggaran ini, drummer grup band Superman Is Dead tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau