JAKARTA, KOMPAS.com- Pesepakbola Bambang Pamungkas dipastikan akan segera dipanggil oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penelantaran anak dengan pelapor Amalia Fujiawati, mantan istri sirinya.
Pemeriksaan terhadap Bambang Pamungkas atau Bepe rencananya akan dilakukan pada awal Januari 2022.
Apa yang terjadi pada Bambang Pamungkas? Berikut kronologi kasus yang dihadapi pesepakbola dengan sebutan Bepe itu.
Amalia mengaku telah menikah siri dengan Bambang Pamungkas pada Mei 2018.
Baca juga: Amalia Fujiawati Laporkan Bambang Pamungkas, Sebut Upaya Hukum Terakhir
Dalam pernikahan tersebut Amalia menuding Bambang Pamungkas culas karena tidak ingin memakai identitas asli.
Dari pernikahan tersebut Amalia dikaruniai dua orang anak.
Renansya Ayu Anjarni yang lahir tahun 2019 dan satu orang anak lagi yang tak lama dilahirkan setelah berpisah dari Bepe.
Keduanya disebut bercerai secara lisan pada tahun 2020 tanpa diketahui apa alasannya.
Amalia menggugat Bambang Pamungkas untuk memperjuangkan hak asal usul dan nafkah anaknya.
Pada 18 Maret 2021 Amalia Fujiawati menggugat Bambang Pamungkas ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait asal usul anak dan nafkah anak.
Baca juga: Amalia Fujiawati Laporkan Dugaan Penelantaran Anak, Bambang Pamungkas Terancam Lima Tahun Penjara
Setelah sempat beberapa kali penundaan sidang dengan agenda mediasi, gugatan tersebut resmi ditolak pada September 2021 karena tidak ada hasil tes DNA yang diajukan sebagai bukti.
Selain itu gugatan juga ditolak karena pernikahan Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas tidak terbukti.
Untuk membuktikan anaknya, Anjani merupakan anak kandung Bepe, Amalia melakukan tes DNA dengan sampel darah anak Bambang Pamungkas bernama Jane Abel.
September 2021 Amalia mengungkap hasil tes DNA anaknya, Anjani 92,3 persen identik dengan Bambang Pamungkas.
Bukti itu yang kemudian digunakan Amalia ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pada 2 Desember 2021, Amalia resmi melaporkan Bepe ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penelantaraan anak.
Laporan Amalia Fujiawati tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Gugatannya Ditolak, Amalia Fujiawati Tak Kecewa dan Berikan Selamat ke Bambang Pamungkas
Laporan polisi ini merupakan langkah terakhir bagi Amalia Fujiawati demi masa depan anaknya kelak, terutama dalam bidang administrasi.
Bambang Pamungkas disangkakan dengan pasal 76B juncto 77 B dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.