Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Vs Adam Deni: Perselisihan Awal hingga Vonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/02/2022, 12:07 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perselisihan antara pegiat media sosial, Adam Deni dengan penabuh drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx berakhir dengan vonis satu tahun penjara.

Pada sidang yang digelar Kamis (24/11/2022), hakim ketua Surachmat membacakan vonis tuntutan yang dijatuhkan pada Jerinx sebagai terdakwa kasus pengancaman melalui media elektronik.

Perselisihan Jerinx dengan Adam Deni berlangsung sejak tahun 2021. Berikut rangkuman perjalanan kasus Adam Deni vs Jerinx, dari media sosial ke meja hijau.

Endorsement Pasien Covid-19

Perselisihan Adam Deni dengan Jerinx bermula dari komentar di media sosial. Adam Deni meminta daftar artis Tanah Air yang menerima endorsement positif Covid-19 pada Jerinx. Namun permintaannya saat itu dibalas dengan kalimat yang dianggap kurang pantas.

Baca juga: Tanggapan Fans SID atas Vonis Satu Tahun Penjara yang Diterima Jerinx

"Gue tanya sopan tapi dibalasnya 'blok'. Kalau 'blok' anak sekarang tahu itu apa. Goblok berarti," ungkap Adam Deni seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Senin (12/7/2021).

Adapun unggahan Jerinx yang dikomentari Adam Deni berisi tudingan terhadap sejumlah artis yang mendapatkan endorsement dengan mengaku positif Covid-19.

Adam Deni Mengaku Dimaki-maki oleh Jerinx

Pada Juli 2021, Adam Deni mengaku ditelepon oleh Jerinx. Dia dituding jadi dalang di balik hilangnya akun Instagram Jerinx @jrxsid.

"30 menit yg lalu saya mendapat telfon dari JRX yg memaki2 saya & menuduh saya telah menghilangkan akun JRX," tulis Adam Deni di Instagram @adngrk seperti dikutip Kompas.com.

Baca juga: Terjerat Hukuman Bersama Adam Deni, Jerinx: Kalah Jadi Abu Menang Jadi Arang

Sebelum akun Instagram Jerinx hilang, istri Nora Alexandra itu sempat berselisih dengan gitaris DeadSquad, Stevi Item karena menanggapi unggahannya soal Iko Uwais yang positif Covid-19.

Dokter Tirta Hudhi sempat menanggapi hilangnya akun Instagram Jerinx. Menurutnya akun itu ditangguhkan karena telah memberikan informasi menyimpang soal Covid-19.

Permintaan Maaf Nora Alexandra dan Upaya Mediasi

Istri Jerinx, Nora Alexandra menyampaikan permintaan maaf pada Adam Deni soal tudingan menghilangkan akun Instagram suaminya. Nora juga mengatakan bahwa Jerinx sudah meminta maaf pada Adam Deni setelah melakukan panggilan berisi makian tersebut.

Permintaan maaf Nora disampaikan melalui kolom komentar unggahan Adam Deni yang memperlihatkan tangkapan layar sambungan telepon dengan Jerinx selama 22 menit 29 detik.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Pikir-pikir Ajukan Banding

"Ini benar, suamiku sudah meminta maaf. Saya juga selaku istri juga meminta maaf atas tuduhan suami saya ke kak @adngrk," tulis Nora Alexandra.

Sementara itu, kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad mengatakan bahwa pihaknya mencoba melakukan mediasi dengan Jerinx namun tidak mencapai titik temu.

Adam Deni Laporkan Jerinx

Pada 10 Juli 2021, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Adam Deni juga menunjukkan bukti surat laporannya ke polisi di akun Instagram-nya, @adngrk.

Adam Deni menjerat Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga: Tak Kaget Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siapkan Mental

Jerinx Ditahan

Sejak namanya dilaporkan oleh Adam Deni, kuasa hukum menyebut Jerinx sempat mengajukan damai dan ingin bertemu secara langsung. Permintaan maaf dan pengakuan Jerinx atas kesalahannya sudah dilakukan, namun proses hukum tetap berjalan.

Pada Agustus 2021 Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman melalui media elektronik. Dia pun resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Rabu 1 Desember 2021.

Sidang Tuntutan dan Vonis

Jaksa Penuntun Umum I Gede Eka Hariana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (18/2/2022) menuntut hukuman 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan pada Jerinx.

Keberatan dengan tuntutan tersebut, dalam sidang selanjutnya Jerinx membacakan tujuh poin penting pleidoi atau nota pembelaan pada sidang yang digelar Selasa (22/2/2022). Salah satu poin pleiodi menyinggung soal Nora Alexandra yang harus menggantikannya sebagai kepala rumah tangga sejak dia terjerat kasus hukum.

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Perkara Pengancaman terhadap Adam Deni

Ada beberapa fakta baru yang terungkap selama sidang tuntutan berlangsung. Menurut kesaksian Jerinx, dia telah berupaya melakukan mediasi dengan Adam Deni sebanyak tiga kali sejak masalah ini meledak. Jerinx pun mengatakan bahwa Adam Deni meminta uang damai Rp 15 miliar pada mediasi pertama.

Mediasi kedua, Jerinx dan ayahnya menawarkan sebidang tanah di Bali yang nominalnya tak mencapai Rp 10 atau Rp 15 miliar yang kemudian ditolak oleh Adam Deni.

Hakim ketua Surachmat membacakan vonis Jerinx di PN Jakarta Pusat pada Kamis (24/2/2022). Jerinx terbukti melakukan tindakan pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan masa kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan. Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim ketua.

Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com