JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.
Sebagai informasi, PP itu menyebutkan produk kekayaan intelektual seperti film atau lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Sejumlah pelaku industri film dan musik, serta pengamat musik Tanah Air menyambut baik peraturan tersebut.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Baca juga: PP Ekraf Nomor 24 Diteken Jokowi, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank
Aktor dan sutradara Cornelio Sunny berpendapat PP baru ini adalah angin segar bagi para pekerja seni di Tanah Air.
"Menurutku, sudah saatnya. Amerika menerapkan itu sudah beberapa puluh tahun, Eropa sudah melakukan itu. Kalau di Western World itu, film bisa jadi produk saham, enggak cuma sekadar film. Dia berlaga seperti IP," kata Sunny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
"Ini aturan yang sangat menarik bagi aku karena bisa ibaratnya menambah security soal filmmaker," lanjutnya.
Baca juga: Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang, Govinda: Berita Baik untuk Semua Musisi
Hal senada disampaikan sutradara Ernest Prakasa.
"Tentunya pandangannya menyambut positif ya. Ini terobosan yang baik, terutama buat para pelaku industri kreatif. Jadi karya bisa jadi sesuatu yang menjamin masa depan," kata Ernest Prakasa saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Sutradara film Imperfect dan Cek Toko Sebelah itu menyebut, perkembangan pesat di industri kreatif menstimulus pemerintah untuk mengesahkan PP tersebut.
"Mungkin yang mendorong itu respons atau kepekaan pemerintah terhadap betapa signifikannya perkembangan industri kreatif," ungkap Ernest.
Baca juga: Ernest Prakasa Sambut Baik PP 24/2022, Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank
Vokalis band Govinda, Irfan Hadari mendukung adanya peraturan beru tersebut.
“Ini berita baik buat semua musisi enggak cuman kami, hari ini karya kami bisa tervaluasi untuk perbankan. Kami bersyukurlah ya,” kata Ifan Govinda saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Hal senada juga disampaikan gitaris Ade Govinda.
“Sekarang jadi bisa lebih dihargai, mungkin ada kesusahan KPR tapi kita sekarang sudah bisalah ya,” tutur Ade Govinda.
Baca juga: Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang, Govinda: Berita Baik untuk Semua Musisi
Pengamat musik Idhar Resmadi menyambut baik PP tersebut. Namun dia mengungkapkan beberapa kekhawatiran.
"Yang menjadi masalah bentuk implementasi di lapangan dan implementasi Kekayaan Intelektual (KI). Karena kita tahu bahwa persoalan utamanya sosialisasi soal kekayaan intelektual ini belum merata di semua musisi," kata Idhar Resmadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Idhar melihat ada batas tegas yang berdiri di antara sesama pelaku industri seni.
Baca juga: Pengamat Musik Sarankan Ada Sosialisasi Sebelum PP Ekraf No 24/2022 Diterapkan
Oleh karenanya, Idhar menyarankan agar pemerintah mengadakan sosialisasi soal sistem dan akses yang mesti ditempuh oleh para musisi dan sineas agar aturan itu berjalan lancar.
Sebagai informasi, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.
Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
PP Nomor 24 Tahun 2022 akan menempel pada subsektor yang telah disebutkan di atas.
Beberapa pasal juga menguatkan bahwa karya-karya seni seperti film, lagu dan musik, otomatis bisa dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada bank.
Bahkan, di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.