JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa tanah dan rumah pernah mendera sejumlah artis Tanah Air.
Nominal nilai tanah maupun harga aset tersebut pun tidak main-main. Bahkan hingga naik ke meja hijau.
Sebagian aksi kasus tersebut dilakukan dengan sangat mengagetkan.
Rumah keluarga aktris sekaligus politisi Wanda Hamidah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/10/2022) mendadak hendak dikosongkan oleh Satpol PP.
Rumah tersebut sudah ditempati keluarganya sejak 1960.
Wanda tak menampik adanya surat peringatan atau somasi perihal pengosongan rumah.
Namun ia mempertahankan rumah tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Putusan 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.
Ia tidak diperlihatkan SK (Surat Keputusan) yang menurutnya pengosongan rumah mestinya dilakukan oleh panitera Pengadilan atas putusan yang inkrah.
Kata Wanda, tiba-tiba ada HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Yapto Sumarsono yang alamatnya bukan di sana.
Nirina Zubir memperjuangkan enam sertifikat tanah warisan dari ibunya senilai total Rp 17 miliar yang nama kepemilikannya diubah oleh mantan ART ibunya, Riri Khasmita bersama suami.
Riri juga melibatkan notaris dan PPAT.
Riri Khasmita telah divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Agustus 2022.
Aktris Tamara Bleszynski pada Desember 2021 membuat laporan ke Polda Jawa Barat perihal tiga pengelola Hotel Bukit Indah yang berlokasi di Puncak.
Tamara mendapat warisan dari ayahnya berupa 20 persen saham hotel tersebut.