JAKARTA, KOMPAS.com- Teddy Pardiyana, suami dari mendiang Lina Jubaedah, ibunda penyanyi Rizky Febian diketahui telah bebas pada 3 Mei 2024.
Teddy yang menjalani hukuman penjara satu tahun empat bulan itu sebelum divonis dua tahun atas kasus penggelapan aset.
Berikut kronologi kasus yang membuat Teddy Pardiyana dipenjara.
Meninggalnya Lina Jubaedah pada awal tahun 2020 dan adanya sejumlah warisan menjadi awal mula perkara antara Rizky Febian dan Teddy Pardiyana.
Teddy Pardiyana mengklaim bahwa indekos 32 pintu seharga Rp 2 miliar yang menjadi permasalahan kini, dibeli patungan bersama Lina Jubaedah.
Baca juga: Teddy Pardiyana Dipenjara, Putri Delina Berharap Bisa Rawat Adik Sambungnya
Rumah kos tersebut berlokasi di samping Telkom University, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut kuasa hukum almarhum Lina, Abdurrahman Pratomo, semasa hidupnya, almarhumah tak meninggalkan wasiat apapun untuk Teddy.
Sudah menempuh upaya damai atas persoalan tersebut tapi tak menemukan jalan keluar, Rizky Febian akhirnya memilih melaporkan Teddy Pardiyana ke Polda Jawa Barat pada Sabtu (30/3/2021) atas kasus dugaan penggelapan aset.
Laporan itu dibuat karena Rizky Febian tak melihat ada itikad baik dari Teddy untuk mengembalikan aset milik ibunya.
Teddy disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Teddy Pardiyana Jadi Tersangka atas Laporan Rizky Febian
Pada 27 Mei 2022 Teddy Pardiyana mengadukan Rizky Febian ke Bareskrim Polri atas dugaan penguasaan aset mendiang Lina Jubaedah.
Aset tersebut berupa indekos 32 pintu yang berlokasi di samping Telkom University, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati mengatakan bahwa setelah Lina Jubaedah meninggal dunia di tahun 2020, Rizky Febian diduga berusaha menguasai aset yang diakui sebagai milik Teddy Pardiyana.
Namun saat itu pengacara Teddy mengatakan ini baru aduan belum laporan.
Pada Minggu (28/8/2022) Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian.
Setelah menjalani persidangan, Teddy yang awalnya dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Bandung, divonis oleh hakim lebih ringan, satu tahun empat bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.